Thursday, September 24, 2020

Mantap.....Masa Berlaku Passport Berubah dari 5 tahun menjadi 10 Tahun

 


Kabar gembira bagi para traveler, Undang-undang terbaru Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 lalu dan di undangkan pada 11 September 2020.


Berdasarkan Isi dari Undang undang tersebut "Masa Berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan " Jika sebelumnya selama ini paspor hanya berlaku hanya 5 tahun, sekarang berubah menjadi 10 tahun 2 kali lipat lebih lama dan masyarakat pun lebih hemat. 


Untuk Info lebih Lengkap bisa di lihat secara keseluruhan Undang Undang nya DISINI
















0 komentar:

Post a Comment